Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Soal Pemutaran Video Gus Dur Dalam Sidang Dugaan Penodaan Agama, Jaksa: Terserah Hakim

Jaksa penuntut umum tidak berwenang mengambil keputusan soal niat kubu penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama memutarkan sejumlah video dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti hari ini, Selasa (4/4/2017).

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono mengatakan, akan membuktikan surat dakwaan kepada terdakwa Basuki atau akrab disapa Ahok itu.

Yang pasti, pihaknya akan menyampaikan sejumlah alat bukti berupa video dan bukti lain untuk dikonfirmasi kepada mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Pasti dan tugas dari jaksa membuktikan surat dakwaan. Hari ini rencananya dua agenda, pemeriksaan terdakwa dan kalau ada waktu melanjutkan pemeriksaan barang bukti untuk dicocokkan dengan keterangan terdakwa. Itu sesuai agenda dari pengadilan atau hakim. Kita tunggu hasilnya," kata Ali kepada wartawan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

Ali menjelaskan, pihaknya juga memiliki banyak bukti berupa video yang sebelumnya telah disita oleh pihak penyidik kepolisian. Setidaknya, JPU memiliki dua video yang merupakan hasil laporan dari warga kepada pihak berwenang.

"Misalnya ada dari saksi pelapor. Saksi pelapor itu kan hampir semua sama (barang bukti) kemudian dari dinas kominfo dari pemprov dan sebagainya dan tidak hanya itu termasuk mungkin dokumen dan sebagainya ada karena ada hasil printout dan sebagainya," kata Ali.

Namun, untuk diperkenankan atau tidaknya pemutaran barang bukti berupa video akan menunggu keputusan Majelis Hakim. Termasuk apakah itu merupakan video lengkap yang direkam oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta ataupun video yang telah diedit dan diunggah oleh Buni Yani.

"Terserah majelis hakim. Majelis hakim meminta tayangkan kita siap. Cukup disampel kita siap. Mau minta full, ndak ada masalah. Mau potongan ndak ada masalah," kata Jaksa Ali.

Diberitakan sebelumnya, dalam lanjutan sidang ke-17 ini, agendanya adalah pemeriksaan terdakwa dan bukti-bukti yang dikumpulkan.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

0 comments:

Post a Comment