Rencana Komisi III DPR RI untuk memanggil paksa gubernur Lampung Ridho Ficardo terkait dugaan pelecehaan seksual yang dilaporkan seorang perempuan berinisial SM ke Komisi III DPRD RI, berakhir antiklimaks.
Pasalnya SM yang sebelumnya melapor ke Komisi III, karena mengalami pelecehaan seksual akhirnya mencabut laporannya. “Panggilan dari pihak kepolisan, sudah dicabung, bersamaan dengan dicabutnya laporan SM, oleh pengacaranya,” kata Desmon kepada tribun, Senin (3/4/2017).
Desmon mengatakan, dengan dicabutnya laporan tersebut, maka pihaknya akan memanggil pengacara SM, dan SM untuk mempertanyakan alasan pencabutan laporan tersebut. “Pengacaranya dan SM akan kami panggil, kami akan tanya apa alasan mencabut laporan ini,” tegasnya.
Legislator Gerindra ini juga mengakui, pada hari Senin (3/4/2017) komisi III DPR RI menerima LSM jaringan Rakyat Lampung (JRK) yang juga melaporkan Ridho Ficardo dengan alasan yang sama. “Tadi pagi, kami terima laporan dari JRK yang intinya sama melaporkan Ridho, artinya Ridho akan kita panggil lagi, karena berdasarkan laporan JRK,” pungkasnya.
Diketahui pemanggilan gubernur Lampung M. Ridho Ficardo oleh Komisi III DPR RI berkaitan beberapa laporan diantaranya pengaduan seorang perempuan berinisial SM ke Komisi III, yang diduga mengalami pelecehan seksual oleh gubernur Lampung.
Hal ini juga ditegaskan Ketua Panja Komisi III DPR RI Desmon Junaidi Mahesa kepada tribun III DPR RI yang menyatakan pemanggilan Ridho Ficardo dengan tujuan menindaklanjuti pengaduan perepuan berinisial SM sehingga tidak terjadi fitnah yang nantinya merugikan gubernur sendiri.
“Saya sih tidak bisa detail ya, karena gubernur belum datang (penuhi panggilan) yang pasti, dan ini berbau sexual harassment (pelecehan seksual). Karena dia (perempuan yang melapor) datang ke komisi III, wajib komisi III menindakalanjuti, untuk meminta keterangan,” kata DesmonMahesa, kepada tribun, beberapa waktu lalu.




0 comments:
Post a Comment