Vonis mati harus ditelan Santa, seorang sopir taksi, karena disangka memiliki dan mengedarkan narkona seberat 20 kilogram.
Tapi, putusan itu sendiri penuh kejanggalan. Mulai dari jaksa penuntut yang mengabaikan bukti-bukti, hingga majelis hakim yang begitu cepat memvonis. Dimana pembacaan tuntutan, pembelaan, dan vonis, terjadi dalam sehari.
Berikut kisah lengkapnya seperti yang dilansir dari Program Saga produksi Kantor Berita Radio (KBR).
Di penjara Salemba, Jakarta Pusat, seorang napi pria menumpahkan kekesalan dan kekecewaannya. Berkali, ia mengatakan “mereka menyalahgunakan kepercayaan saya!”.
Mereka yang dimaksud si napi bernama Santa ini, adalah empat warga Tiongkok; Tan Weiming alias Aming, Chen Shoyan alias Xiao Yan Zi, Shi Jiayi alias Jia Bo, dan Qui Junjie alias Junji.
Karena merekalah, dia divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas sangkaan mengedarkan narkoba seberat 20 kilogram. Putusan itu sendiri dikeluarkan 7 Maret lalu, dengan sangat cepat dan terburu-buru.
Semua dimulai pada April 2016. Santa yang kala itu menjadi sopir taksi tidak resmi, mendapat pesanan menjemput ke-empatnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Di situ, ia kemudian diajak kerjasama mendistribusikan mainan anak-anak yang diimpor dari Negeri Tirai Bambu.
Rekan bisnis barunya itu juga menyuruh Santa menyewa gudang di Dadap, Tangerang, untuk menyimpan mainan-mainan tersebut.
Santa pun kembali jadi tumbal, sebab status mereka yang ‘asing’, sudah pasti tak dipercaya pemilik gudang. Jadi gudang itu disewa atas namanya.
Selama bekerjasama, Santa mengaku dua kali mendapat kiriman barang. Pertama, delapan kardus berisi mainan yang diambil dari hotel tempat ke-empat warga Tiongkok itu menginap.
Kedua, mesin press atau molding yang dikirim lewat jasa layanan ekspedisi. Dua barang itu, lantas ia periksa dengan teliti. Hasilnya? Tak ada yang mencurigakan.
Hingga pada 3 Juni 2016, tiba-tiba Santa ditelepon salah satu rekan bisnisnya Jia Bo, untuk segera datang ke gudang.
Tapi, begitu sampai, 12 polisi dari Polda Metro Jaya langsung menangkapnya atas tuduhan memiliki 20 kilogram sabu. Malamnya, empat warga Tiongkok itu juga bernasib sama.
Pasca penangkapan, Santa tak dibolehkan menghubungi keluarganya. Tiga telepon genggamnya disita.
Dia lalu ditahan di Polda Metro Jaya. Selama proses introgasi pula, ia tak didampingi pengacara dan disiksa; ditendang dan dipukuli. Di situ, dia dipaksa mengaku sebagai pemilik barang haram itu.
Bahkan, ada satu polisi yang menawarkan pembebasan padanya, asal mau membayar 1 miliar.
Selang dua hari, Santa dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang isinya mengakui sebagai pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kuasa hukum Santa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Muhammad Afif, menyebut banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kliennya. Sebab, tak ada barang bukti narkoba yang ditemukan di gudang.
“Saksi manajer hotel yang disuruh polisi membuka deposit box. Barang itu kan disimpan di deposit box. Empat warga Tiongkok ini tidak mau mengakui sabu itu. Mereka saling lempar, akhirnya polisi menyuruh manajer hotel untuk membukanya. Setelah dibuka dilamnya ada narkotika,” kata Afif.
“Ada narkotikanya, cuma itu seolah-olah dibikin keterkaitan dengan Santa. Polisi menemukan surat perjanjian sewa menyewa (gudang) di hotel. Kenapa gudang itu atas nama santa karena empat orang ini punya keterbatasan dalam segi bahasa dan identitas,” tambah Afif.
Selain barang bukti yang janggal, tidak ada satupun terdakwa yang menyatakan Santa terlibat. Para saksi terang mengatakan, Santa hanya mengantar-jemput dan menjadi penerjemah.
“Pada proses peradilan, saat pemeriksaan saksi mahkota. Tidak ada satupun yang menyatakan bahwa Santa ini terlibat dalam peredaran narkotika. Saya menanyakan kepada saksi, ‘kamu sering tidak bertemu dengan santa?’ dijawab ‘nggak’ ‘Apa yang dilakukan Santa dengan kamu?’ ‘Dia hanya jemput dari bandara ke hotel’,” ungkap Afif.
“Hanya ada satu saksi, saya lupa namanya, itu hanya meminta diantar untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti odol, sabun dan makanan. Sesudah tidak ada interaksi lagi. Tapi keterangan polisi seolah-olah mereka sering berinteraksi,” tambah Afif.
Bahkan, kata Afif, ada saksi yang meringankan yakni teknisi pembongkar mesin press atau molding. Tapi, lagi-lagi, dimentahkan di persidangan.
Kejanggalan lainnya, jelang vonis. Pasalnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dibacakan pada hari yang sama dengan pembacaan tuntutan.
Malah yang membuat pengacara dan kliennya kaget, mereka hanya diberi waktu 30 menit untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.
Usai pembacaan pembelaan, disela dengan shalat Jumat. Dan hakim langsung menjatuhkan vonis mati. Sementara empat warga Tiongkok itu dijatuhkan hukuman seumur hidup.
Karena itulah majelis hakim yang diketuai Henry Hengki Suatan dengan anggota Zuhardi dan Betman Simarmata dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada 7 Maret 2017.
“Pertama KUHAP Pasal 103 Ayat 3 Huruf c, jadi guna kepentingan pembelaan maka atas permintaan terdakwa atau penasehat hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama tujuh hari,” ujar Afif.
“Kita sudah minta tujuh hari tapi dengan kewenangannya hakim sebagai pemimpin sidang, sidang ditunda selama 30 menit, bunyiin palunya itu kenceng banget. Kedua surat keputusan bersama ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang perilaku hakim tanggal 8 April 2009. Makanya kita melaporkan ke KY,” tambah Afif.
LBH Masyarakat juga melaporkan Jaksa Penuntut Umum ke Komisi Kejaksaan. Afif mengatakan, jaksa diduga sengaja menghilangkan barang bukti; yakni ponsel milik Santa.
“Di dalam berita acara penimbangan ada Sony 1 unit, di berita acara penyegelan barang bukti ada sony, ini ada polisi yang menyita untuk kepentingan kasus ini. Kemudian untuk kepentingan persidangan ada handphone sony. Penetapan pengadilan untuk menyita ada handphone Sony. Di dalam surat dakwaan tidak ada handphone sony, di dalam surat penuntutan juga tidak ada handphone Sony dalam bukti yang disita,” kata Afif.
Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, mengatakan, pelaporan hakim yang memvonis mati Santa masih dalam verifikasi.
Namun ia enggan mengomentari proses peradilan kasus itu sebelum ada putusan KY dengan dalih, itu merupakan subtansi pelaporan.
“Kalau melihat proses dari sisi waktu lebih pada tahan verifikasi. Nanti setelah verifikasi kemudian dibentuk tim penanganan lanjutan. Nah tim ini yang akan memeriksa pelapor, saksi dan berkas. Kalau tim penanganan lanjutan mengatakan laporan ini mempunya saksi dan bukti yang nanti dilanjutkan oleh majelis panel. Panel ini yang menentukan sebuah laporan dapan ditindaklanjuti tau tidak,” kata Farid.