Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Fahri Hamzah Tak Percaya Jokowi Bisa Digulingkan dengan Rp 3 Milia

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tak percaya pemerintahan Joko Widodo bisa digulingkan dengan dana Rp 3 Miliar.

Ia menilai uang tersebut terlalu kecil untuk melakukan revolusi di sebuah negara yang memiliki anggaran hingga Rp 2.080 triliun per tahun.


"Saya tidak percaya orang dengan Rp 3 miliar bisa laksanakan revolusi. Enggak bisa. Indonesia ini mau Rp 1.000 triliun, Rp 2.000 triliun enggak bisa revolusi," kata Fahri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/3/2017).

Fahri meminta pihak kepolisian terbuka soal penangkapan sejumlah orang yang diduga akan melakukan makar.

Menurut dia, ada kejanggalan dari tindakan polisi. Sebab, terduga pelaku makar yang sebelumnya sempat ditangkap kini juga sudah dibebaskan.

"Kalau yang dimaksud adalah mengantipasi ketertiban, sebaiknya itu adalah kerjaan intelijen. Jangan jadi kerja polisi. Polisi tidak bisa merangkap sebagai intelijen ya," ujar dia.

Fahri mengingatkan, saat ini adalah era keterbukaan. Tak ada yang boleh ditutup-tutupi, termasuk kinerja kepolisian.

"Transparan ya, hidup orang pribadi itu terbuka. Dan orang-orang itu termasuk yang dituduh itu ada Facebook-nya, jadi orang kalau mau makar itu enggak punya Facebook harusnya. Kalau orang punya Facebook, itu sudah enggak ada niat jahatnya kepada negara," ujar Fahri.

Polisi sebelumnya menangkap Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M terkait dugaan pemufakatan makar pada Jumat (31/4/2017).

Penangkapan dilakukan sebelum aksi 313 yang menuntut Presiden Jokowi mencopot terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama dari Gubernur DKI Jakarta.

Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan terduga pemufakatan makar sudah merencanakan besaran anggaran untuk melakukan aksi penggulingan Pemerintah Republik Indonesia (RI) saat ini.

Perencanaan itu dibuat dalam pertemuan di Kalibata, Jakarta Selatan dan Menteng, Jakarta Pusat.

"Memang di sana disampaikan bahwa untuk jatuhkan pemerintah sah dibutuhkan dana Rp 3 miliar, pemerintah bisa jatuh," kata Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Menurut Argo, polisi saat ini belum mendapatkan sumber dana tersebut.

Adapun uang Rp 3 miliar itu masih dalam bentuk perencanaan dan belum terealisasi.

Selain itu, dia juga belum mengungkapkan secara rinci untuk apa saja anggaran sebesar Rp 3 M.

Adapun soal barang bukti Rp 18,8 juta yang ditemukan dari Al-Khanththath, Argo mengatakan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan aksi 313.

Mengapa Julia Perez Minta Sahabatnya Datang Sebelum Proses Kemoterapi?

Pasangan selebriti Ferry Maryadi dan Deswita mengajak Tata Janeeta untuk ikut menjenguk sahabat mereka, Julia Perez, yang hingga kini masih terbaring di rumah sakit.

Ketiganya terlihat terburu-buru saat menyambangi gedung A RSCM tempat Jupe dirawat.

"Aku bilang sudah dari hari Jumat sebenarnya kalau mau jenguk, terus habis itu baru tadi Jupe ngabarin bisa ketemu suruh buru datang " Kata Tata diiyakan Deswita.

Karena serba mendadak, Tata dan Deswita mengaku tak membawakan buah tangan untuk Jupe.

"Tadi dijalan Tata nanya, 'duh, kita mau bawa apa dong?' Tapi sudah, deh, yang penting kita ketemu Jupenya aja dulu. Karena kalau dia udah kemo kan dia enggak bisa diganggu, pasti tidur terus dan lemas badannya." Cerita Deswita.

Menurut Tata, Jupe yang meminta sahabat-sahabatnya untuk bisa segera datang mengunjunginya sebelum dirinya menjalani kemoterapi, Kemarin, Senin (3/4/2017).

Akhirnya, Tata dan Deswita pun segera bergegas ke rumah sakit agar sempat berbincang dengan pelantun Aku Rapopo itu.

"Tadi Jupe bilang, 'kalau bisa cepet kesininya sebelum gue kemo’, jawab Tata lagi.

Ahok Jalani Pemeriksaan Terdakwa, Massa Pendukungnya Berunjuk Rasa

Massa pro terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mulai berunjuk rasa di depan Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017) pagi.

Dalam jumlah yang relatif kecil, mereka terpantau mulai berkumpul dan berorasi sekitar pukul 10.00. Seperti pada pekan-pekan sebelumnya, Jalan RM Harsono kembali ditutup untuk lalu lintas kendaraan.

Baca: Sidang Dimulai, Massa Kontra Ahok Berunjuk Rasa

Polisi memasang blokade kawat berduri dengan jarak sekitar 200 meter. Blokade dipasang untuk memisahkan tempat unjuk rasa yang diperuntukan bagi massa pro Ahok di sisi utara blokade.

Sedangkan massa kontra Ahok ditempatkan di sisi selatan blokade. Seperti massa yang pro, massa anti Ahok yang datang ke lokasi untuk berunjuk rasa terpantau relatif kecil.

Massa kontra Ahok terpantau mulai berunjuk rasa dari sekitar pukul 09.30 WIB.

Sandiaga Lapor ke Prabowo soal Dirinya yang Dipanggil oleh Kepolisian

Calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengaku telah menjelaskan soal pemanggilan dirinya oleh pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan tanah kepada Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sandiaga saat dipanggil Prabowo di kediamannya di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017) malam.

"Ya dia minta saya jelaskan secara singkat dari segi landasan dan konstruksi hukumnya dan sudah saya sampaikan itu tahun 2012, saya 2009 sudah enggak di situ lagi," ujar Sandiaga.

Mendengar itu, kata Sandiaga, Prabowo pun bertanya-tanya, mengapa kasus yang sudah lama baru dimunculkan ke publik saat dirinya maju dalam kontestasi Pilkada DKI 2017.

"Dia yang tanya kepada saya 'wah berarti kental dong kriminalisasi dan politisasi dari kasus ini'. Saya bilang, saya seorang kandidat, saya enggak bisa mendefinisasikan hal tersebut," ucap dia.

Sandiaga mengaku, berdasarkan cerita dari Prabowo, banyak yang bersimpati dengan dirinya karena permasalahan tersebut.

"Banyak yang menyampaikan ke dia yang menyatakan simpati bahwa kasus-kasus lama yang tidak punya relevansinya diangkat kembali hanya untuk kontestasi pilkada ini sangat-sangat disayangkan," kata Sandiaga.


Adapun Sandiaga dilaporkan Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya ke polisi atas tuduhan tindak pidana penggelapan. Sandiaga dilaporkan bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi.

Kuasa hukum Edward Soeryadjaya, Fransiska Kumalawati Susilo, sebelumnya mengatakan bahwa Andreas dan Sandiaga diduga melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012.

Dihukum Mati, Santa: Mereka Menyalahgunakan Kepercayaan Saya!

Vonis mati harus ditelan Santa, seorang sopir taksi, karena disangka memiliki dan mengedarkan narkona seberat 20 kilogram.

Tapi, putusan itu sendiri penuh kejanggalan. Mulai dari jaksa penuntut yang mengabaikan bukti-bukti, hingga majelis hakim yang begitu cepat memvonis. Dimana pembacaan tuntutan, pembelaan, dan vonis, terjadi dalam sehari.

Berikut kisah lengkapnya seperti yang dilansir dari Program Saga produksi Kantor Berita Radio (KBR).

Di penjara Salemba, Jakarta Pusat, seorang napi pria menumpahkan kekesalan dan kekecewaannya. Berkali, ia mengatakan “mereka menyalahgunakan kepercayaan saya!”.

Mereka yang dimaksud si napi bernama Santa ini, adalah empat warga Tiongkok; Tan Weiming alias Aming, Chen Shoyan alias Xiao Yan Zi, Shi Jiayi alias Jia Bo, dan Qui Junjie alias Junji.

Karena merekalah, dia divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas sangkaan mengedarkan narkoba seberat 20 kilogram. Putusan itu sendiri dikeluarkan 7 Maret lalu, dengan sangat cepat dan terburu-buru.

Semua dimulai pada April 2016. Santa yang kala itu menjadi sopir taksi tidak resmi, mendapat pesanan menjemput ke-empatnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Di situ, ia kemudian diajak kerjasama mendistribusikan mainan anak-anak yang diimpor dari Negeri Tirai Bambu.

Rekan bisnis barunya itu juga menyuruh Santa menyewa gudang di Dadap, Tangerang, untuk menyimpan mainan-mainan tersebut.

Santa pun kembali jadi tumbal, sebab status mereka yang ‘asing’, sudah pasti tak dipercaya pemilik gudang. Jadi gudang itu disewa atas namanya.

Selama bekerjasama, Santa mengaku dua kali mendapat kiriman barang. Pertama, delapan kardus berisi mainan yang diambil dari hotel tempat ke-empat warga Tiongkok itu menginap.

Kedua, mesin press atau molding yang dikirim lewat jasa layanan ekspedisi. Dua barang itu, lantas ia periksa dengan teliti. Hasilnya? Tak ada yang mencurigakan.

Hingga pada 3 Juni 2016, tiba-tiba Santa ditelepon salah satu rekan bisnisnya Jia Bo, untuk segera datang ke gudang.

Tapi, begitu sampai, 12 polisi dari Polda Metro Jaya langsung menangkapnya atas tuduhan memiliki 20 kilogram sabu. Malamnya, empat warga Tiongkok itu juga bernasib sama.

Pasca penangkapan, Santa tak dibolehkan menghubungi keluarganya. Tiga telepon genggamnya disita.

Dia lalu ditahan di Polda Metro Jaya. Selama proses introgasi pula, ia tak didampingi pengacara dan disiksa; ditendang dan dipukuli. Di situ, dia dipaksa mengaku sebagai pemilik barang haram itu.

Bahkan, ada satu polisi yang menawarkan pembebasan padanya, asal mau membayar 1 miliar.

Selang dua hari, Santa dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang isinya mengakui sebagai pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kuasa hukum Santa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Muhammad Afif, menyebut banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan kliennya. Sebab, tak ada barang bukti narkoba yang ditemukan di gudang.

“Saksi manajer hotel yang disuruh polisi membuka deposit box. Barang itu kan disimpan di deposit box. Empat warga Tiongkok ini tidak mau mengakui sabu itu. Mereka saling lempar, akhirnya polisi menyuruh manajer hotel untuk membukanya. Setelah dibuka dilamnya ada narkotika,” kata Afif.

“Ada narkotikanya, cuma itu seolah-olah dibikin keterkaitan dengan Santa. Polisi menemukan surat perjanjian sewa menyewa (gudang) di hotel. Kenapa gudang itu atas nama santa karena empat orang ini punya keterbatasan dalam segi bahasa dan identitas,” tambah Afif.

Selain barang bukti yang janggal, tidak ada satupun terdakwa yang menyatakan Santa terlibat. Para saksi terang mengatakan, Santa hanya mengantar-jemput dan menjadi penerjemah.

“Pada proses peradilan, saat pemeriksaan saksi mahkota. Tidak ada satupun yang menyatakan bahwa Santa ini terlibat dalam peredaran narkotika. Saya menanyakan kepada saksi, ‘kamu sering tidak bertemu dengan santa?’ dijawab ‘nggak’ ‘Apa yang dilakukan Santa dengan kamu?’ ‘Dia hanya jemput dari bandara ke hotel’,” ungkap Afif.

“Hanya ada satu saksi, saya lupa namanya, itu hanya meminta diantar untuk membeli kebutuhan sehari-hari seperti odol, sabun dan makanan. Sesudah tidak ada interaksi lagi. Tapi keterangan polisi seolah-olah mereka sering berinteraksi,” tambah Afif.

Bahkan, kata Afif, ada saksi yang meringankan yakni teknisi pembongkar mesin press atau molding. Tapi, lagi-lagi, dimentahkan di persidangan.

Kejanggalan lainnya, jelang vonis. Pasalnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dibacakan pada hari yang sama dengan pembacaan tuntutan.

Malah yang membuat pengacara dan kliennya kaget, mereka hanya diberi waktu 30 menit untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi.

Usai pembacaan pembelaan, disela dengan shalat Jumat. Dan hakim langsung menjatuhkan vonis mati. Sementara empat warga Tiongkok itu dijatuhkan hukuman seumur hidup.

Karena itulah majelis hakim yang diketuai Henry Hengki Suatan dengan anggota Zuhardi dan Betman Simarmata dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada 7 Maret 2017.

“Pertama KUHAP Pasal 103 Ayat 3 Huruf c, jadi guna kepentingan pembelaan maka atas permintaan terdakwa atau penasehat hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama tujuh hari,” ujar Afif.

“Kita sudah minta tujuh hari tapi dengan kewenangannya hakim sebagai pemimpin sidang, sidang ditunda selama 30 menit, bunyiin palunya itu kenceng banget. Kedua surat keputusan bersama ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tentang perilaku hakim tanggal 8 April 2009. Makanya kita melaporkan ke KY,” tambah Afif.

LBH Masyarakat juga melaporkan Jaksa Penuntut Umum ke Komisi Kejaksaan. Afif mengatakan, jaksa diduga sengaja menghilangkan barang bukti; yakni ponsel milik Santa.

“Di dalam berita acara penimbangan ada Sony 1 unit, di berita acara penyegelan barang bukti ada sony, ini ada polisi yang menyita untuk kepentingan kasus ini. Kemudian untuk kepentingan persidangan ada handphone sony. Penetapan pengadilan untuk menyita ada handphone Sony. Di dalam surat dakwaan tidak ada handphone sony, di dalam surat penuntutan juga tidak ada handphone Sony dalam bukti yang disita,” kata Afif.

Sementara itu, juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, mengatakan, pelaporan hakim yang memvonis mati Santa masih dalam verifikasi.

Namun ia enggan mengomentari proses peradilan kasus itu sebelum ada putusan KY dengan dalih, itu merupakan subtansi pelaporan.

“Kalau melihat proses dari sisi waktu lebih pada tahan verifikasi. Nanti setelah verifikasi kemudian dibentuk tim penanganan lanjutan. Nah tim ini yang akan memeriksa pelapor, saksi dan berkas. Kalau tim penanganan lanjutan mengatakan laporan ini mempunya saksi dan bukti yang nanti dilanjutkan oleh majelis panel. Panel ini yang menentukan sebuah laporan dapan ditindaklanjuti tau tidak,” kata Farid.

Djarot Mania Hadiahkan Kakek Penderita Stroke Sebuah Kursi Roda

Ketua Djarot Mania, Hardiyanto Kenneth kembali membantu warga tidak mampu.

Kent sapaan Hardiyanto, memberikan Wahab (80) warga Jalan Cengkeh RT 06 RW 02 Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur sebuah kursi roda, Senin (3/4/2017).


Sudah bertahun-tahun Kakek Wahab hanya tiduran dan berbaring di ranjang sederhana rumahnya ditemani sang istri tercinta Nenek Bonih. Karena sakit stroke, dia tidak dapat menggerakkan kedua kakinya.

Saat tiba di rumah Kakek Wahab, tanpa basa-basi Kent langsung membopong kakek penderita lumpuh tersebut.

"Saya berharap semoga bantuan Kursi roda ini bisa bermanfaat untuk kakek Wahab yang sudah lumpuh," kata Kent dalam keterangan yang diterima, Selasa (4/4/2017).

Menurutnya, pemberian bantuan kursi roda ini memang sudah sering dilakukan oleh Kent di beberapa di daerah, salah satunya di Jakarta Barat.

"Jika kita ingin menolong seseorang jangan pilah pilih, berikan bantuan kepada orang yang benar benar membutuhkan uluran tangan kita," kata Kent.

Mendapatkan kursi roda, Kakek Wahab pun langsung sumringah dan disambut senyum simpul nenek Bonih.

"Terima kasih Bapak Kent atas bantuan kursi roda untuk suami saya. Semoga bapak sukses dan sehat selalu," kata Nenek Bonih sembari mengucapkan amin.

Diduga Biayai Upaya Makar, Polisi Serius Telisik Tommy Soeharto

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) serius menelisik dugaan keterlibatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, dalam kasus dugaan pemufakatan makar terhadap Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Muhammad Jusuf Kalla.

Dalam perkara tersebut, polisi sementara ini sudah menjerat Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein sebagai tersangka.

Sementara anak kandung penguasa Orde Baru Soeharto itu, diduga berperan sebagai penyandang dana makar.

"Kami akan periksa, apa ada aliran dana dari Tommy Soeharto ke Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Itu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (4/4/2017).

Tommy sebelumnya tidak hadir alias mangkir pemanggilan pertama penyidik pada Jumat (31/3/2017). Argo memastikan, akan melayangkan surat pemanggilan kedua. Namun, ia belum bisa menyebut tanggal pasti pemeriksaan Tommy.

"Nanti (jadwal pemanggilan) kami tentukan. Tunggu dari penyidik ya," kata dia

Untuk diketahui, Firza ditangkap bersama 10 tokoh menjelang aksi demo 2 Desember 2016. Namun, polisi melepas Firza setelah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Peran Firza dalam kasus ini diyakini sebagai pengumpul dana kegiatan makar yang diduga untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Untuk kali kedua, polisi kembali menjemput paksa Firza di kediamannya di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Selasa (31/1/2017). Kali ini, Firza telah ditahan di Mako Brimob karena alasan tidak kooperatif. Namun, belakangan, polisi telah menangguhkan penahanan Firza Husein karena alasan kesehatan.

Firza juga tengah tersandung kasus dugaan penyebaran konten yang diduga melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti seperti seprai, bantal dan televisi dari rumah Firza. Status kasus penyebaran video chat sex itu juga telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.